Pada pagi buta ini saya ingin share pengalaman saya seputar menikah dengan WNA khususnya Belanda. Usut punya usut memang benarnya, persyaratan menikah dengan WNA itu tidaklah mudah. Maka dari itu sangat senang jika saya dapat berbagi pengalaman saya disini.
langkah pertama yang suamiku persiapkan adalah :
1. Meminta kutipan akta lahir dari gemeente setempat
2. Surat keterangan single
3. Surat keterangan bercerai (apabila duda)
4. Copy pasport
Nah dokumen nomor 1-3 di terjemahkan kedalam bahasa Indonesia (dulu suamiku terjemahkan semua dokumennya di Belanda)
Langkah berikutnya saat suamiku berada di sini, dan dia membawa semua dokumen, kita membuat Surat Izin Menikah yang di keluarka Kedubes Belanda di Indonesia, syarat untuk membuat Surat Izin Menikah antara lain :
pihak lelaki : @ surat keterangang single
@ kutipan akta lahir
@ copy pasport
pihak perempuan : @ copy pasport ( bisa dengan copy KTP jika di minta pihak kedubes, tapi saya hanya menyerahkan copy pasportnya saya)
langkah selanjutnya dokumen yang saya perlukan adalah :
1. Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2. Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3. Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4. Surat pengantar dari RT setempat
5. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
8. N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
Yah setelah semua dokumen di dapat, Kita mengajukan atau mendaftarkan pernikahan 15 Hari sebelum hari-H ke KUA. dengan syarat-syarat di atas di serahkan kepada pengurus KUA.
Nah, sekian share pengalaman saya pagi ini, moon maaf jika bahasa atau cara penulisan saya kurang di mengerti. Jika ada pertanyaan silahkan berikan komen, dan senang hati saya akan membalas dan berbagi pengalaman.
Bedankt voor het lezen :)